KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini beredar di media sosial tangkapan layar yang menunjukkan biaya layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending AdaKami terbilang nilainya hampir 100% dari total pinjaman dengan tenor 9 bulan. Adapun nilai bunganya tak sebesar nilai biaya layanan. Terkait hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ikut bertanggung jawab melalui regulasi untuk menetapkan biaya yang dikenakan kepada borrower oleh fintech P2P lending. "OJK perlu mengatur soal denda, biaya layanan, dan asuransi," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (25/6).
OJK Dinilai Harus Atur Regulasi Biaya yang Dikenakan kepada Peminjam Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini beredar di media sosial tangkapan layar yang menunjukkan biaya layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending AdaKami terbilang nilainya hampir 100% dari total pinjaman dengan tenor 9 bulan. Adapun nilai bunganya tak sebesar nilai biaya layanan. Terkait hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ikut bertanggung jawab melalui regulasi untuk menetapkan biaya yang dikenakan kepada borrower oleh fintech P2P lending. "OJK perlu mengatur soal denda, biaya layanan, dan asuransi," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (25/6).