KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor pasar modal. Disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor itu sendiri. Ide pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi orang dalam atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah. Deputi Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan pembentukan disgorgement fund ini masih berupa inisiatif yang tentunya perlu dikaji kembali oleh pihak-pihak terkait lantaran menyangkut pelanggaran.
OJK: Disgorgement fund akan bekerja berdasarkan laporan dari investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor pasar modal. Disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor itu sendiri. Ide pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi orang dalam atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah. Deputi Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan pembentukan disgorgement fund ini masih berupa inisiatif yang tentunya perlu dikaji kembali oleh pihak-pihak terkait lantaran menyangkut pelanggaran.