JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan langkah divestasi yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) yaitu Bank of India murni merupakan aksi korporasi. "Kami tidak mewajibkan (Bank of India) melakukan divestasi, namun hanya aksi korporasi saja," ujar Irwan Lubis Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Kamis (20/7). Menurut Irwan, masalah yang terjadi pada Bank of India Indonesia adalah terkait NPL (kredit bermasalah). NPL ini membuat bank banyak melakukan write off yang membuat bank turun kelas ke BUKU I.
OJK: Divestasi Bank of India murni aksi korporasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan langkah divestasi yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) yaitu Bank of India murni merupakan aksi korporasi. "Kami tidak mewajibkan (Bank of India) melakukan divestasi, namun hanya aksi korporasi saja," ujar Irwan Lubis Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Kamis (20/7). Menurut Irwan, masalah yang terjadi pada Bank of India Indonesia adalah terkait NPL (kredit bermasalah). NPL ini membuat bank banyak melakukan write off yang membuat bank turun kelas ke BUKU I.