OJK: Divestasi Bank of India murni aksi korporasi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan langkah divestasi yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) yaitu Bank of India murni merupakan aksi korporasi.

"Kami tidak mewajibkan (Bank of India) melakukan divestasi, namun hanya aksi korporasi saja," ujar Irwan Lubis Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Kamis (20/7).

Menurut Irwan, masalah yang terjadi pada Bank of India Indonesia adalah terkait NPL (kredit bermasalah). NPL ini membuat bank banyak melakukan write off yang membuat bank turun kelas ke BUKU I.


Saat ini Bank of India Indonesia sedang dalam proses tambah modal menjadi BUKU II atau modal inti di atas Rp 1 triliun.

Sebelumnya OJK menyatakan, pemegang saham mayoritas Bank of India Indonesia sepakat mendivestasi sahamnya. Divestasi akan dilaksanakan dalam jangka panjang, hingga tahun 2022 mendatang.

Saat ini, Bank of India Indonesia tercatat sebagai pemilik mayoritas Bank of India Indonesia dengan kepemilikan hingga 76%. Sedangkan sisanya dimiliki PT Panca Mantra Jaya sebesar 18%, dan Prakash Rupchand Chugani sebanyak 1,61%.

Hingga lima tahun ke depan, kepemilikan Bank of India di anak usahanya tersebut akan berkurang dari semula 76% menjadi 40%. "Hal ini sudah melalui hasil diskusi terlebih dahulu dengan pengawas bank, tutur Nelson Tampubolon," Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, Kamis (6/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie