KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per kuartal II-2026, terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang di industri perasuransian telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, masih terdapat 32 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum. Dengan waktu yang tersisa beberapa bulan lagi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong perusahaan penunjang di industri perasuransian untuk segera memperkuat langkah pemenuhan ekuitas. "Salah satunya melalui penambahan modal dari pemegang saham, perbaikan kinerja usaha, penguatan efisiensi dan tata kelola, serta langkah korporasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
OJK Dorong 32 Perusahaan Penunjang Perasuransian Segera Penuhi Ekuitas Minimum 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per kuartal II-2026, terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang di industri perasuransian telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, masih terdapat 32 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum. Dengan waktu yang tersisa beberapa bulan lagi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong perusahaan penunjang di industri perasuransian untuk segera memperkuat langkah pemenuhan ekuitas. "Salah satunya melalui penambahan modal dari pemegang saham, perbaikan kinerja usaha, penguatan efisiensi dan tata kelola, serta langkah korporasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).