OJK Dorong 32 Perusahaan Penunjang Perasuransian Segera Penuhi Ekuitas Minimum 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per kuartal II-2026, terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang di industri perasuransian telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, masih terdapat 32 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum.

Dengan waktu yang tersisa beberapa bulan lagi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong perusahaan penunjang di industri perasuransian untuk segera memperkuat langkah pemenuhan ekuitas.

"Salah satunya melalui penambahan modal dari pemegang saham, perbaikan kinerja usaha, penguatan efisiensi dan tata kelola, serta langkah korporasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).


Baca Juga: BI Atur Ulang Strategi Penguatan Likuiditas: Turunkan GWM dan Insentif KLM

Ogi menyampaikan OJK terus melakukan pemantauan terhadap komitmen dan perkembangan pemenuhan ketentuan oleh masing-masing perusahaan. 

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Billy Bhayangkara optimistis semua perusahaan penunjang seperti perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Yulius mengatakan optimisme itu tak terlepas dari nilai pemenuhan ketentuan ekuitas yang terbilang lebih kecil dibandingkan industri perasuransian. Dia bilang perusahaan penunjang hanya tinggal mencari strategic partner yang pas saja untuk menambah modal.

"Kalau pialang, saya tetap optimis. Sebab, pialang sebenarnya enggak terlalu besar (pemenuhan ekuitas), tinggal mencari strategic partner yang pas saja," ujarnya saat ditemui usai acara Hari Asuransi 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Asal tahu saja, OJK mewajibkan perusahaan penunjang berupa perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023.

Baca Juga: Mencermati Unsur Kolusi dalam Kasus Kartel Bunga Pindar

Jika menilik dalam Pasal 13 POJK Nomor 24 Tahun 2023, tertuang ketentuan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dilakukan melalui 2 tahap, yakni tahap pertama dilakukan paling lambat 31 Desember 2026 dengan ekuitas minimum paling sedikit Rp 3 miliar bagi perusahaan pialang asuransi, lalu Rp 4 miliar bagi perusahaan pialang reasuransi, dan Rp 1 miliar bagi perusahaan penilai kerugian asuransi.

Selanjutnya, pemenuhan ekuitas minimum tahap kedua dilakukan paling lambat 31 Desember 2028. Adapun perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 5 miliar bagi perusahaan pialang asuransi, Rp 5 miliar bagi perusahaan pialang reasuransi, dan Rp 1,5 miliar bagi perusahaan penilai kerugian asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News