KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini belum diatur secara khusus. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvesional. "Dengan demikian, risiko dan tarif premi perlu disesuaikan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
OJK Dorong AAUI Segera Terbitkan Ketentuan Polis Baku Asuransi Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini belum diatur secara khusus. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvesional. "Dengan demikian, risiko dan tarif premi perlu disesuaikan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).