KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, meski implementasinya masih memerlukan kajian dan koordinasi lintas sektor. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor yang membutuhkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian. "Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).
OJK Dorong Asuransi Perjalanan untuk Perkuat Perlindungan Wisatawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, meski implementasinya masih memerlukan kajian dan koordinasi lintas sektor. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor yang membutuhkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian. "Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).
TAG: