OJK dorong bank buka kantor cabang digital



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk membuka kantor secara digital. Hal ini dilakukan OJK dengan menerbitkan aturan mengenai digital branch (kantor cabang digital) berupa surat No S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016 lalu.

Menurut Mulya E Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I, kantor cabang digital merupakan kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.

"Penerbitan aturan dan panduan mengenai kantor cabang digital ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital," ujar Mulya, Kamis (19/1).


Kantor cabang digital dibagi menjadi tiga yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital dan gerai digital. Kantor cabang digital dan kantor kas digital ini setara dengan kantor cabang pembantu dan kantor kas konvensioanal. Bedanya adalah kedua kantor digital ini terpisah dari kantor konvensional bank.

Untuk kantor yang bersatu dengan kantor konvensional, OJK menyebutnya adalah gerai digital. Gerai digital ini bisa ada di kantor fungsional, kantor kas, kantor cabang pembantu, kantor cabang dan kantor pusat.

Ada beberapa syarat terkait dengan implementasi kantor cabang digital ini. Pertama adalah minimal sebagai BUKU II atau modal inti antara Rp 1 triliun antara Rp 5 triliun.

Kedua mencantumkan pembukaan kantor cabang digital ini dalam rancangan bisnis bank (RBB), memenuhi ketentuan mengenai kecukupan alokasi modal inti dan menunjukkan kesiapan untuk implementasi ini.

OJK juga akan melihat kesiapan bank mengenai manajemen risiko organisasi, kebijakan, proosedur, sistem, infrastruktur, hasil analis risiko, hukum, hasil audit, program perlindungan konsumen dan draft perjanjian baik dengan nasabah, dukcapil, vendor, dan pihak ketiga.

Terkait dengan berapa bank yang sudah mengajukan izin terkait kantor cabang digital ini, Mulya belum mau merinci lebih lanjut. Namun bank yang paling banyak mengajukan tentang ini adalah dari kelompok bank besar seperti BUKU IV (modal inti di atas Rp 30 triliun).

Terkait degan implementasi aturan ini, OJK sudah bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Kemenkeminfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, PPATK, Polri dan perusahaan telekomunikasi terkait lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini