JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk membuka kantor secara digital. Hal ini dilakukan OJK dengan menerbitkan aturan mengenai digital branch (kantor cabang digital) berupa surat No S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016 lalu. Menurut Mulya E Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I, kantor cabang digital merupakan kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking. "Penerbitan aturan dan panduan mengenai kantor cabang digital ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital," ujar Mulya, Kamis (19/1).
OJK dorong bank buka kantor cabang digital
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk membuka kantor secara digital. Hal ini dilakukan OJK dengan menerbitkan aturan mengenai digital branch (kantor cabang digital) berupa surat No S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016 lalu. Menurut Mulya E Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I, kantor cabang digital merupakan kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking. "Penerbitan aturan dan panduan mengenai kantor cabang digital ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital," ujar Mulya, Kamis (19/1).