JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa kondisi likuiditas perbankan masih ketat. Indikasinya, rasio dana pihak ketiga (DPK) terhadap kredit makin membesar, sehingga ruang untuk penyaluran kredit semakin menyempit. Makanya, lembaga pengawas sektor keuangan tersebut mendorong Bank Indonesia (BI) untuk segera menerbitkan peraturan mengenai perluasan definisi simpanan deposito perbankan. Sebab, aturan ini akan membantu bank-bank menjaga kestabilan rasio dana dengan kredit. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, OJK mengusulkan kepada BI agar perluasan definisi simpanan tidak hanya sebatas penerbitan surat berharga. Namun pinjaman antar bank, pinjaman dari luar negeri, serta suntikan modal dari induk juga termasuk dalam perluasan deposito. "Namun, untuk pinjaman dari luar harus disesuaikan jangka waktunya," kata dia, kemarin.
OJK dorong bank cari 'DPK' lewat surat utang
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa kondisi likuiditas perbankan masih ketat. Indikasinya, rasio dana pihak ketiga (DPK) terhadap kredit makin membesar, sehingga ruang untuk penyaluran kredit semakin menyempit. Makanya, lembaga pengawas sektor keuangan tersebut mendorong Bank Indonesia (BI) untuk segera menerbitkan peraturan mengenai perluasan definisi simpanan deposito perbankan. Sebab, aturan ini akan membantu bank-bank menjaga kestabilan rasio dana dengan kredit. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, OJK mengusulkan kepada BI agar perluasan definisi simpanan tidak hanya sebatas penerbitan surat berharga. Namun pinjaman antar bank, pinjaman dari luar negeri, serta suntikan modal dari induk juga termasuk dalam perluasan deposito. "Namun, untuk pinjaman dari luar harus disesuaikan jangka waktunya," kata dia, kemarin.