OJK dorong bank hedging di dalam negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk menghadapi gejolak nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Regulator perbankan ini segera bertindak dengan merevisi aturan structured product yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6.POJK.03/2018.

Beleid ini tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Nah, OJK merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari nilai transaksi.

Revisi aturan ini akan memperingan nasabah yang akan melakukan transaksi lindung nilai alias hedging, khususnya call spread option. Merujuk aturan baru, bagi nasabah yang mempunyai underlying maka tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%. Sebaliknya, nasabah yang tidak mempunyai underlying akan dikenakan pemenuhan agunan kas sebesar 10%.


Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, aturan baru ini bisa mendorong transaksi hedging structured product khususnya call spread option bank. "Pada akhirnya ini bisa membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia," kata Wimboh, Kamis (26/4).

Dengan cara ini, harapannya bisa mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser ke dalam negeri. Ujung-ujungnya nya bisa mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif.

Wimboh menambahkan, potensi transaksi hedging structured product sangat besar. Hitungan OJK, transaksi produk terstruktur pada satu bank BUMN saja mencapai US$ 8 miliar.

Bankir menyambut aturan baru tersebut. Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan, adanya produk hedging call spread bisa meningkatkan efisiensi bank. "Karena premi call spread ini lebih murah jadi nggak perlu ambil hedging penuh," kata Herry.

Aturan structured product

OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2018. Beleid ini merupakan revisi POJK Nomor 7/POJK.03/2016 yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum.

Berikut beberapa poin dalam beleid baru tersebut: Pertama, bank yang melakukan transaksi structured product wajib meminta nasabah memberikan agunan kas 10% dari nosional transaksi. Kedua, nasabah yang dikecualikan memenuhi agunan 10% ini adalah bank, pemerintah, BI dan bank pembangunan.

Ketiga, agunan 10% juga dikecualikan untuk transaksi structured product valuta asing (valas) dengan kombinasi derivatif dengan derivatif sepanjang untuk lindung nilai. Empat, jika tidak ada underlying transaksi, maka nasabah harus memenuhi kewajiban agunan 10% dari nosional transaksi. Terakhir Jika tidak memenuhi aturan ini, telah disiapkan sanksi bagi bank yaitu larangan melakukan kegiatan, larangan buka cabang dan penurunan tingkat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia