KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk menghadapi gejolak nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Regulator perbankan ini segera bertindak dengan merevisi aturan structured product yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6.POJK.03/2018. Beleid ini tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Nah, OJK merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari nilai transaksi. Revisi aturan ini akan memperingan nasabah yang akan melakukan transaksi lindung nilai alias hedging, khususnya call spread option. Merujuk aturan baru, bagi nasabah yang mempunyai underlying maka tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%. Sebaliknya, nasabah yang tidak mempunyai underlying akan dikenakan pemenuhan agunan kas sebesar 10%.
OJK dorong bank hedging di dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk menghadapi gejolak nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Regulator perbankan ini segera bertindak dengan merevisi aturan structured product yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6.POJK.03/2018. Beleid ini tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Nah, OJK merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari nilai transaksi. Revisi aturan ini akan memperingan nasabah yang akan melakukan transaksi lindung nilai alias hedging, khususnya call spread option. Merujuk aturan baru, bagi nasabah yang mempunyai underlying maka tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%. Sebaliknya, nasabah yang tidak mempunyai underlying akan dikenakan pemenuhan agunan kas sebesar 10%.