KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank-bank kecil dapat melakukan konsolidasi agar bisa bersaing di pasar yang semakin ketat. Deputi Komisoner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengatakan kondisi saat ini berbeda dengan periode tahun 2008 lalu. Kala itu, OJK mengakui kalau regulator gencar mendorong bank-bank kecil untuk merger agar modal menguat. "Jadi bank sekarang harus punya segmen khusus, misalnya Bank Mantap punya Bank Mandiri. Itu kan tidak perlu dimerger," katanya di Jakarta, Selasa (23/10).
Ketika ditanyai mengenai bank-bank besar mencaplok bank kecil, Edy mengatakan hal tersebut tidak sepenuhnya diperlukan. Dalam arti, bank besar bisa saja membeli bank kecil untuk melengkapi kekurangan produk. Dengan begitu, sebenarnya jumlah bank di Indonesia tidak berubah, hanya berpindah kepemilikan menjadi milik bank lain alias tidak terjadi merger. Misalnya saja PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang berniat mencaplok bank kecil untuk fokus menggarap nasabah UMKM dan pengembangan digital. "Bank besar juga perlu punya digital banking, mungkin BCA masih mencari. Saya tidak tahu sudah dapat atau belum. Nanti dilihat segmennya ke mana, kalau UMKM berarti kan beda dengan induknya. Jadi sifatnya melengkapi induk," katanya.
Lebih lanjut, OJK kini tengah mengkaji aturan mengenai permodalan bank. Bisa saja ke depan aturan mengenai perbankan per BUKU I, II, III dan IV berubah tergantung relevansinya. "Kami kaji efektif apa tidak, karena dalam prakteknya BUKU I, II, III atau IV ternyata bisnisnya sama saja. Kesitu-situ juga, karena tidak ada batasan terhadap industrinya," katanya. Lagipula, apabila bank kecil diambilalih oleh bank besar hal tersebut juga memudahkan pengawasan oleh OJK. Antara lain, bila induknya sehat maka pengawasan terhadap anak usaha bank akan lebih ringan. Singkatnya, bila anak usaha milik bank terkendala masalah modal, tapi induknya punya modal yang cukup besar. Maka akselerasi modal akan lebih mudah. "Kontrolnya kan lebih enak, jadi kita awasi yang besarnya saja. Pengawasannya secara integrasi, kalau ada teknologi pun nanti akan terbantu juga," katanya. Kendati demikian, OJK menegaskan pihaknya tidak melarang bank untuk melakukan merger. Justru, regulator mendorong hal tersebut agar jumlah bank lebih sedikit sehingga pengawasannya lebih mudah bagi OJK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi