KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk lebih banyak salurkan kredit ke sektor produktif. Hal ini disampaikan Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK kepada kontan.co.id, Minggu (21/10). Menurut Boedi pemenuhan kredit produktif diatur dalam POJK 17/POJK.03/2018 perubahan POJK No. 6/POJK/2016 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti. Dalam POJK ini disebut bank memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit produktif. Bank umum kegiatan usaha (BUKU) I paling rendah 55% dari total kredit. BUKU II 60% dari total kredit. BUKU III 65% dan BUKU IV paling rendah 70%.
OJK dorong bank lebih banyak salurkan kredit ke sektor produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank untuk lebih banyak salurkan kredit ke sektor produktif. Hal ini disampaikan Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK kepada kontan.co.id, Minggu (21/10). Menurut Boedi pemenuhan kredit produktif diatur dalam POJK 17/POJK.03/2018 perubahan POJK No. 6/POJK/2016 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti. Dalam POJK ini disebut bank memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit produktif. Bank umum kegiatan usaha (BUKU) I paling rendah 55% dari total kredit. BUKU II 60% dari total kredit. BUKU III 65% dan BUKU IV paling rendah 70%.