JAKARTA. Kendati kurang diminati oleh pelaku industri jasa keuangan, penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bisa menjadi alternatif pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendorong penerbitan EBA-SP.Sebab sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN)."Bagi kreditur, EBA-SP bisa menjadi transformasi aset kurang likuid menjadi likuid, mengurangiĀ mismatch, alternatif sumber pembiayaan dan memperbaiki rasio keuangan," ujar Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK Pudjo Damaryono, Rabu (22/3).
OJK dorong bank terbitkan EBA-SP untuk sumber dana
JAKARTA. Kendati kurang diminati oleh pelaku industri jasa keuangan, penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bisa menjadi alternatif pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendorong penerbitan EBA-SP.Sebab sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN)."Bagi kreditur, EBA-SP bisa menjadi transformasi aset kurang likuid menjadi likuid, mengurangiĀ mismatch, alternatif sumber pembiayaan dan memperbaiki rasio keuangan," ujar Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK Pudjo Damaryono, Rabu (22/3).