OJK dorong bank terbitkan EBA-SP untuk sumber dana



JAKARTA. Kendati kurang diminati oleh pelaku industri jasa keuangan, penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bisa menjadi alternatif pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendorong penerbitan EBA-SP.

Sebab sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN).

"Bagi kreditur, EBA-SP bisa menjadi transformasi aset kurang likuid menjadi likuid, mengurangiĀ mismatch, alternatif sumber pembiayaan dan memperbaiki rasio keuangan," ujar Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK Pudjo Damaryono, Rabu (22/3).


Menurut data PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) selaku penerbit EBA-SP, sejak pertama kali diluncurkan tahun 2009, nilai produknya telah mencapai Rp 7,15 triliun per akhir 2016. Hingga kini baru ada dua bank yang meluncurkan EBA-SP yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk.

"Agar membuka pasar lebih luas, memang ada wacana agar bukan hanya SMF sebagai penerbit (market maker), mungkin perusahaan efek," kata Pudjo.

Direktur Keuangan BTN, Iman Nugroho Soeko menyebut, tahun ini BTN berencana melakukan sekuritisasi aset melalui penerbitan EBA-SP senilai Rp 1 triliun. "Tahun lalu juga Rp 1 triliun. Sekarang belumĀ book building. Nanti paling tidak sekitar April," ujar Iman.

Penerbitan EBA-SP BTN ini merupakan yang ke-10sejak 2009 dengan total dana yang diraup bernilai Rp 6,65 triliun. Iman menuturkan, penerbitan instrumen ini dapat menambah likuiditas bank dikarenakan bank mendapat tambahan dana segar dari hasil penjualan aset berupa piutang kredit.

Selain itu, penerbitan EBA-SP juga dapat menjaga tingkat permodalan bank, karena nilai aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah cukup tinggi yakni 35%. Kata Iman, kelak hasil sekuritisasi oleh BTN ini akan digunakan untuk mendanai program satu juta rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia