JAKARTA. Transaksi reksadana bakal semakin mudah. Nantinya, investor yang ingin melakukan transaksi reksadana tidak perlu lagi datang secara langsung ke kantor manajer investasi ataupun bank distribusi.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan surat edaran terkait transaksi reksadana elektronik serta prinsip tatap muka, dalam waktu dekat. Surat edaran ini memungkinkan investor bisa melakukan transaksi melalui telepon pintar ataupun komputer secara online.Direktur Direktorat Pengelolaan Investasi OJK Fahri Hilmi mengatakan isi surat edaran tersebut akan mengacu kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Surat edaran tersebut sudah final, hanya tinggal menunggu disahkan oleh Dewan Komisioner OJK," kata Fahri, Jakarta, baru-baru ini.Dengan surat edaran ini, prinsip tatap muka dalam know your customer (KYC) dihilangkan atau setidaknya dikurangi. Investor hanya perlu melakukan prinsip tatap muka satu kali saat pembelian perdana reksadana. Selanjutnya, untuk pembelian kembali atau top up serta penjualan kembali atau redemption tidak memerlukan prinsip tatap muka. Transaksi bisa dilakukan melalui online dengan cara mengunduh formulir pembelian ataupun penjualan kembali. Bahkan, investor yang sudah tercatat sebagai nasabah perbankan, tidak perlu melakukan prinsip tatap muka tersebut saat pembelian perdana reksadana."Untuk teknis pelaksanaan transaksi reksadana secara online akan diserahkan kepada masing-masing manajer investasi dan agen penjual. Ada juga manajer investasi dan agen penjual yang memberikan pin untuk melakukan transaksi secara online atau harus registrasi terlebih dahulu," kata Fahri.Fahri optimistis dengan aturan tersebut jumlah ivestor akan semakin bertambah. Selain itu, sebaran investor juga akan semakin luas. Menurut Fahri, jumlah investor reksadana saat ini masih terfokus di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Medan. Sedangkan kota-kota lain, terutama untuk wilayah Indonesia Timur belum tersentuh.Pertumbuhan jumlah investor juga masih minim. Saat ini, jumlah investor reksadana hanya sekitar 170.000 investor hingga 180.000 atau cenderung tidak banyak berubah dibandingkan posisi 2012 lalu yang sekitar 161.000 investor. Angka tersebut relatif kecil ketimbang negara tetangga seperti Malaysia yang memiliki investor 16 juta dan Thailand 3,5 juta.Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan dana kelolaan reksadana yang tumbuh cepat. Data OJK menyebutkan dana kelolaan reksadana hingga akhir Januari 2014 mencapai Rp 199,89 triliun atau naik ketimbang akhir 2012 lalu yang sekitar Rp 187,59 triliun. "Hanya dana kelolaan saja yang tumbuh, namun jumlah investor dari dulu tidak banyak berubah," tutur Fahri.Transaksi reksadana secara online ini berpotensi menggaet investor 60 juta hingga 65 juta. Angka tersebut merupakan masyarakat yang berpotensi memiliki akses internet di Indonesia.Tak hanya itu, OJK juga tengah melobi pemerintah agar nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak menjadi persyaratan lagi bagi investor reksadana. Untuk menggantikan NPWP, salah satu yang dikaji adalah penggunaan elektronik kartu tanda penduduk atau e KTP. "Kami sudah minta ke Kementrian Dalam Negeri agar dimudahkan. Spiritnya agar memudahkan investor sehingga transaksi tidak terlalu ribet," ujar dia.
OJK dorong belanja reksadana jadi lebih mudah
JAKARTA. Transaksi reksadana bakal semakin mudah. Nantinya, investor yang ingin melakukan transaksi reksadana tidak perlu lagi datang secara langsung ke kantor manajer investasi ataupun bank distribusi.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan surat edaran terkait transaksi reksadana elektronik serta prinsip tatap muka, dalam waktu dekat. Surat edaran ini memungkinkan investor bisa melakukan transaksi melalui telepon pintar ataupun komputer secara online.Direktur Direktorat Pengelolaan Investasi OJK Fahri Hilmi mengatakan isi surat edaran tersebut akan mengacu kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Surat edaran tersebut sudah final, hanya tinggal menunggu disahkan oleh Dewan Komisioner OJK," kata Fahri, Jakarta, baru-baru ini.Dengan surat edaran ini, prinsip tatap muka dalam know your customer (KYC) dihilangkan atau setidaknya dikurangi. Investor hanya perlu melakukan prinsip tatap muka satu kali saat pembelian perdana reksadana. Selanjutnya, untuk pembelian kembali atau top up serta penjualan kembali atau redemption tidak memerlukan prinsip tatap muka. Transaksi bisa dilakukan melalui online dengan cara mengunduh formulir pembelian ataupun penjualan kembali. Bahkan, investor yang sudah tercatat sebagai nasabah perbankan, tidak perlu melakukan prinsip tatap muka tersebut saat pembelian perdana reksadana."Untuk teknis pelaksanaan transaksi reksadana secara online akan diserahkan kepada masing-masing manajer investasi dan agen penjual. Ada juga manajer investasi dan agen penjual yang memberikan pin untuk melakukan transaksi secara online atau harus registrasi terlebih dahulu," kata Fahri.Fahri optimistis dengan aturan tersebut jumlah ivestor akan semakin bertambah. Selain itu, sebaran investor juga akan semakin luas. Menurut Fahri, jumlah investor reksadana saat ini masih terfokus di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Medan. Sedangkan kota-kota lain, terutama untuk wilayah Indonesia Timur belum tersentuh.Pertumbuhan jumlah investor juga masih minim. Saat ini, jumlah investor reksadana hanya sekitar 170.000 investor hingga 180.000 atau cenderung tidak banyak berubah dibandingkan posisi 2012 lalu yang sekitar 161.000 investor. Angka tersebut relatif kecil ketimbang negara tetangga seperti Malaysia yang memiliki investor 16 juta dan Thailand 3,5 juta.Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan dana kelolaan reksadana yang tumbuh cepat. Data OJK menyebutkan dana kelolaan reksadana hingga akhir Januari 2014 mencapai Rp 199,89 triliun atau naik ketimbang akhir 2012 lalu yang sekitar Rp 187,59 triliun. "Hanya dana kelolaan saja yang tumbuh, namun jumlah investor dari dulu tidak banyak berubah," tutur Fahri.Transaksi reksadana secara online ini berpotensi menggaet investor 60 juta hingga 65 juta. Angka tersebut merupakan masyarakat yang berpotensi memiliki akses internet di Indonesia.Tak hanya itu, OJK juga tengah melobi pemerintah agar nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak menjadi persyaratan lagi bagi investor reksadana. Untuk menggantikan NPWP, salah satu yang dikaji adalah penggunaan elektronik kartu tanda penduduk atau e KTP. "Kami sudah minta ke Kementrian Dalam Negeri agar dimudahkan. Spiritnya agar memudahkan investor sehingga transaksi tidak terlalu ribet," ujar dia.