JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan roadmap untuk transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Roadmap ini dibuat untuk memperkuat struktur dan juga pondasi organisasi BPD agar mampu tumbuh dan bersaing di industri perbankan Tanah Air. Dengan begitu BPD dapat lebih berperan dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional ke depan. Dalam penyusunan kerangka kerja BPD ini, OJK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, Heru Kristiyana mengungkapkan, OJK mendorong terciptanya strategic holding antar bank BPD yang dilakukan diantaranya dengan sinergi teknologi, sinergi pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta sinergi layanan dan produk BPD. Hal ini dilakukan lantaran OJK menilai BPD memiliki tiga kelemahan. Pertama, kontribusi terhadap infrastruktur atau pembangunan daerah yang masih rendah. Ini tercermin dari relatif kecilnya pangsa kredit produktif di BPD yang hanya 26%. Kedua, tata kelola, sumberdaya manusia, manajemen risiko dan infrastruktur yang belum memadai. Kondisi ini memicu peningkatan kredit bermasalah segmen produktif. Kelemahan BPD yang ketiga adalah daya saing yang masih rendah lantaran produk dan mutu pelayanan belum memadai. Dengan transformasi ini, diharapkan BPD dapat menjadi bank yang berdaya saing tinggi dan kuat serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Bentuk transformasi adalah penguatan pondasi BPD terlebih dahulu. “Kami sarankan BPD untuk membentuk strategic grup atau strategic holding, dimana cara ini cenderung lebih mudah dilakukan ketimbang merger atau akuisisi BPD oleh bank umum lainnya,” ," jelas Heru di Jakarta, Jumat (22/5). Sebab, lanjut Heru, jika BPD tidak didorong untuk bertransformasi, maka BPD tidak akan bisa menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sektor keuangan pada tahun 2020.
OJK dorong BPD bentuk strategic holding
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan roadmap untuk transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Roadmap ini dibuat untuk memperkuat struktur dan juga pondasi organisasi BPD agar mampu tumbuh dan bersaing di industri perbankan Tanah Air. Dengan begitu BPD dapat lebih berperan dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional ke depan. Dalam penyusunan kerangka kerja BPD ini, OJK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, Heru Kristiyana mengungkapkan, OJK mendorong terciptanya strategic holding antar bank BPD yang dilakukan diantaranya dengan sinergi teknologi, sinergi pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta sinergi layanan dan produk BPD. Hal ini dilakukan lantaran OJK menilai BPD memiliki tiga kelemahan. Pertama, kontribusi terhadap infrastruktur atau pembangunan daerah yang masih rendah. Ini tercermin dari relatif kecilnya pangsa kredit produktif di BPD yang hanya 26%. Kedua, tata kelola, sumberdaya manusia, manajemen risiko dan infrastruktur yang belum memadai. Kondisi ini memicu peningkatan kredit bermasalah segmen produktif. Kelemahan BPD yang ketiga adalah daya saing yang masih rendah lantaran produk dan mutu pelayanan belum memadai. Dengan transformasi ini, diharapkan BPD dapat menjadi bank yang berdaya saing tinggi dan kuat serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Bentuk transformasi adalah penguatan pondasi BPD terlebih dahulu. “Kami sarankan BPD untuk membentuk strategic grup atau strategic holding, dimana cara ini cenderung lebih mudah dilakukan ketimbang merger atau akuisisi BPD oleh bank umum lainnya,” ," jelas Heru di Jakarta, Jumat (22/5). Sebab, lanjut Heru, jika BPD tidak didorong untuk bertransformasi, maka BPD tidak akan bisa menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sektor keuangan pada tahun 2020.