JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan anyar pengganti ketentuan investasi oleh industri dana pensiun. Dalam POJK tersebut, regulator mengarahkan pelaku industri dana pensiun untuk mempertebal koceknya pada keranjang investasi yang bersifat jangka panjang. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK memberi contoh, jika investasi di instrumen tanah dan bangunan saat ini dibatasi 10%, nantinya batas investasi tersebut akan dinaikkan menjadi lebih dari 10%. Sekadar informasi, peraturan tentang investasi dana pensiun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun
OJK dorong dana pensiun investasi jangka panjang
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan anyar pengganti ketentuan investasi oleh industri dana pensiun. Dalam POJK tersebut, regulator mengarahkan pelaku industri dana pensiun untuk mempertebal koceknya pada keranjang investasi yang bersifat jangka panjang. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK memberi contoh, jika investasi di instrumen tanah dan bangunan saat ini dibatasi 10%, nantinya batas investasi tersebut akan dinaikkan menjadi lebih dari 10%. Sekadar informasi, peraturan tentang investasi dana pensiun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun