JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan terbuka atau emiten bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Untuk itu mendukung itu, OJK meluncurkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka dan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait pedoman tersebut. Ini merupakan salah satu upaya OJK untuk lebih mendorong industri jasa keuangan, khususnya pasar modal yang teratur, transparan dan mampu melindungi konsumen. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, tantangan yang akan dihadapi industri pasar modal Indonesia masih sangat besar di tengah ketidakpastian ekonomi global. "Maka penting bagi emiten untuk menerapkan pedoman tersebut untuk bisa menghadapi tantangan yang ada," jelasnya di Jakarta, Selasa (17/11). Sementara dalam kompetisi top 50 emiten Asean yang mempunyai tata kelola yang baik di Manila pada 14 November lalu, hanya dua perusahaan Indonesia yang masuk yakni Danamon dan CIMB Niaga. Sebagian besar berasal dari Thailand yakni 23 perusahaan. Nurhaida berharap dengan adanya pedoman tata kelola perusahaan terbuka, akan lebih banyak perusahaan Indonesia yang menang dalam kompetisi tersebut. "Kita negara besar dan anggota G20 seharusnya lebih banyak yang masuk. Tahun depan kita harapkan masuk lebih dari 10. kita akan lakukan semacam bimbingan tes pada emiten yang potensial masuk 50 top,” lanjutnya. Pedoman tata kelola perusahaan terbuka ini merupakan salah satu implementasi dari rekomendasi perbaikan tata kelola dalam roadmap tata kelola perusahaan Indonesia yang dikeluarkan OJK pada 2014. Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal OJK, Sardjito menjelaskan, dasar penyusunan pedoman tersebut adalah tidak semua aspek tata kelola perusahaan yang baik, terutama yang mengacu pada praktik keteladanan sepenuhnya dapat dituangkan dalam suatu bentuk peraturan. Pasalnya, efektivitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik oleh emiten bergantung pada jenis industri, ukuran, dan kompleksitas perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu menurutnya, tujuan pedoman tersebut adalah mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas perusahaan terbuka. "Pedoman ini melengkapi ketentuan terkait tata kelola perusahaan yang baik yang tersebar dalam beberapa POJK di bidang pasar modal,” terang Sarjito. Struktur dari pedoman ini terdiri atas lima aspek, delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta 25 rekomendasi penerapan aspek dan prinsip GCG. Kelima aspek tersebut diantaranya hubungan perusahaan terbuka dengan pemegang saham dalam menjamin hak-hak pemegang saham, fungsi dan peran dewan komisaris, fungsi dan peran direksi, partisipasi pemangku kepentingan dan keterbukaan informasi. Berdasarkan POJK terkait penerapan pedoman ini , emiten wajib menerapkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka melalui pendekatan terapkan atau jelaskan (comply or explain). Artinya, emiten didorong untuk menerapkan setiap rekomendasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Jika belum atau tidak melaksanakan maka wajib menjelaskan alasannya dan alternatif pelaksanaannya jika ada. Emiten harus menginformasikan diterapkan atau belumnya rekomendasi tersebut dalam laporan tahunan perusahaan. Jika rekomendasi diterapkan dengan baik maka selanjutnya regulator bisa mempertimbangkan rekomendasi tersebut menjadi ketentuan yang bersifat mandatory. Sarjito mengatakan penerapan pedoman GCG ini penting bagi industri pasar modal dalam menghadapi persaingan pasar bebas di era MEA. Pasalnya, investor asing di Asean akan bebas menginvestasikan dananya di antara negara asean. " Sementara salah satu indikator investor mau menempatkan dananya di suatu perusahaan adalah scorecard GCG," lanjutnya. Menurut Sarjito, sebetulnya banyak emiten yang memiliki kesetaraan dalam GCG di level Asean. Hanya saja kendalanya, tidak memiliki website dalam bahasa Inggris sehingga juri tidak bisa memberi penilaian terhadap emiten-emiten tersebut. Dengan mengatur tentang website dan meluncurkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka, emiten-emiten di Indonesia bisa memenuhi elemen scorecard GCG Asean. Sementara Franciscus Welirang, Ketua asosiasi emiten Indonesia (AEI) mengatakan, penerapan GCG merupakan indikator penting dalam menaikkan nilai sebuah perusahaan. Untuk menerapkannya dibutuhkan peran dan komitmen dari dewan direksi dari emiten. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK dorong emiten penuhi scorecard GCG Asean
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan terbuka atau emiten bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Untuk itu mendukung itu, OJK meluncurkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka dan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait pedoman tersebut. Ini merupakan salah satu upaya OJK untuk lebih mendorong industri jasa keuangan, khususnya pasar modal yang teratur, transparan dan mampu melindungi konsumen. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, tantangan yang akan dihadapi industri pasar modal Indonesia masih sangat besar di tengah ketidakpastian ekonomi global. "Maka penting bagi emiten untuk menerapkan pedoman tersebut untuk bisa menghadapi tantangan yang ada," jelasnya di Jakarta, Selasa (17/11). Sementara dalam kompetisi top 50 emiten Asean yang mempunyai tata kelola yang baik di Manila pada 14 November lalu, hanya dua perusahaan Indonesia yang masuk yakni Danamon dan CIMB Niaga. Sebagian besar berasal dari Thailand yakni 23 perusahaan. Nurhaida berharap dengan adanya pedoman tata kelola perusahaan terbuka, akan lebih banyak perusahaan Indonesia yang menang dalam kompetisi tersebut. "Kita negara besar dan anggota G20 seharusnya lebih banyak yang masuk. Tahun depan kita harapkan masuk lebih dari 10. kita akan lakukan semacam bimbingan tes pada emiten yang potensial masuk 50 top,” lanjutnya. Pedoman tata kelola perusahaan terbuka ini merupakan salah satu implementasi dari rekomendasi perbaikan tata kelola dalam roadmap tata kelola perusahaan Indonesia yang dikeluarkan OJK pada 2014. Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal OJK, Sardjito menjelaskan, dasar penyusunan pedoman tersebut adalah tidak semua aspek tata kelola perusahaan yang baik, terutama yang mengacu pada praktik keteladanan sepenuhnya dapat dituangkan dalam suatu bentuk peraturan. Pasalnya, efektivitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik oleh emiten bergantung pada jenis industri, ukuran, dan kompleksitas perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu menurutnya, tujuan pedoman tersebut adalah mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas perusahaan terbuka. "Pedoman ini melengkapi ketentuan terkait tata kelola perusahaan yang baik yang tersebar dalam beberapa POJK di bidang pasar modal,” terang Sarjito. Struktur dari pedoman ini terdiri atas lima aspek, delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta 25 rekomendasi penerapan aspek dan prinsip GCG. Kelima aspek tersebut diantaranya hubungan perusahaan terbuka dengan pemegang saham dalam menjamin hak-hak pemegang saham, fungsi dan peran dewan komisaris, fungsi dan peran direksi, partisipasi pemangku kepentingan dan keterbukaan informasi. Berdasarkan POJK terkait penerapan pedoman ini , emiten wajib menerapkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka melalui pendekatan terapkan atau jelaskan (comply or explain). Artinya, emiten didorong untuk menerapkan setiap rekomendasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Jika belum atau tidak melaksanakan maka wajib menjelaskan alasannya dan alternatif pelaksanaannya jika ada. Emiten harus menginformasikan diterapkan atau belumnya rekomendasi tersebut dalam laporan tahunan perusahaan. Jika rekomendasi diterapkan dengan baik maka selanjutnya regulator bisa mempertimbangkan rekomendasi tersebut menjadi ketentuan yang bersifat mandatory. Sarjito mengatakan penerapan pedoman GCG ini penting bagi industri pasar modal dalam menghadapi persaingan pasar bebas di era MEA. Pasalnya, investor asing di Asean akan bebas menginvestasikan dananya di antara negara asean. " Sementara salah satu indikator investor mau menempatkan dananya di suatu perusahaan adalah scorecard GCG," lanjutnya. Menurut Sarjito, sebetulnya banyak emiten yang memiliki kesetaraan dalam GCG di level Asean. Hanya saja kendalanya, tidak memiliki website dalam bahasa Inggris sehingga juri tidak bisa memberi penilaian terhadap emiten-emiten tersebut. Dengan mengatur tentang website dan meluncurkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka, emiten-emiten di Indonesia bisa memenuhi elemen scorecard GCG Asean. Sementara Franciscus Welirang, Ketua asosiasi emiten Indonesia (AEI) mengatakan, penerapan GCG merupakan indikator penting dalam menaikkan nilai sebuah perusahaan. Untuk menerapkannya dibutuhkan peran dan komitmen dari dewan direksi dari emiten. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News