BANDUNG. Beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan aturan buy back saham. Aturan tersebut memberikan kebebasan bagi emiten untuk melakukan pembelian sahamnya kembali dengan batas maksimal 20% dari saham beredar. Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto, menilai aturan tersebut merupakan langkah yang harus di respon cepat oleh emiten. Ia pun menilai aturan tersebut sudah tepat karena disambut positif oleh beberapa emiten. "Aturan buy back bisa dilakukan dengan timming yang tepat, saya rasa emiten harus memperhatikan hal ini, kalau menunggu bottom kan tidak ada yang tahu, makanya emiten sebaiknya ambil opsi tersebut jika melihat market sedang goyah," tutur Rahmat, di Bandung, Sabtu (7/9).
OJK dorong emiten sigap lakukan aksi buy back
BANDUNG. Beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan aturan buy back saham. Aturan tersebut memberikan kebebasan bagi emiten untuk melakukan pembelian sahamnya kembali dengan batas maksimal 20% dari saham beredar. Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto, menilai aturan tersebut merupakan langkah yang harus di respon cepat oleh emiten. Ia pun menilai aturan tersebut sudah tepat karena disambut positif oleh beberapa emiten. "Aturan buy back bisa dilakukan dengan timming yang tepat, saya rasa emiten harus memperhatikan hal ini, kalau menunggu bottom kan tidak ada yang tahu, makanya emiten sebaiknya ambil opsi tersebut jika melihat market sedang goyah," tutur Rahmat, di Bandung, Sabtu (7/9).