KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat menyampaikan banyak pinjaman konsumtif atau cash loan dengan nilai kecil yang digunakan borrower, terkhusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk aktivitas produktif. Misalnya, digunakan untuk pengusaha rumahan, seperti penjahit, pembuat kue, makanan, dan sebagainya. Namun, pinjaman tersebut tak tercatat sebagai pinjaman sektor produktif, tetapi masih tercatat sebagai sektor konsumtif. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati adanya penggunaan pembiayaan fintech lending oleh UMKM untuk kebutuhan usaha, termasuk yang diperoleh melalui produk konsumtif.
OJK Dorong Fintech Lending Perkuat Pencatatan dan Analisis Penggunaan Dana oleh UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat menyampaikan banyak pinjaman konsumtif atau cash loan dengan nilai kecil yang digunakan borrower, terkhusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk aktivitas produktif. Misalnya, digunakan untuk pengusaha rumahan, seperti penjahit, pembuat kue, makanan, dan sebagainya. Namun, pinjaman tersebut tak tercatat sebagai pinjaman sektor produktif, tetapi masih tercatat sebagai sektor konsumtif. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati adanya penggunaan pembiayaan fintech lending oleh UMKM untuk kebutuhan usaha, termasuk yang diperoleh melalui produk konsumtif.
TAG: