KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending agar menerapkan struktur pembayaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyelenggara juga perlu menyampaikan struktur pembayaran secara transparan kepada borrower. "Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan, serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
OJK Dorong Fintech Lending Terapkan Struktur Pembayaran yang Sesuai Ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending agar menerapkan struktur pembayaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyelenggara juga perlu menyampaikan struktur pembayaran secara transparan kepada borrower. "Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan, serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
TAG: