KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan permodalan masih menjadi salah satu yang diupayakan oleh beberapa pemain fintech P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 15 Fintech yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Aturan terbaru Fintech P2P Lending yang tertuang di POJK 10/2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Namun, kewajiban tersebut dilakukan bertahap sejak diundangkan 4 Juli 2022. Secara rinci, pada tahun pertama setelah aturan diundangkan kewajiban ekuitas minimal fintech lending sebesar Rp 2,5 miliar, tahun kedua bertambah menjadi Rp7,5 miliar, dan tahun ketiga baru wajib Rp 12,5 miliar.
OJK Dorong Fintech P2P Lending Penuhi Ketentuan Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan permodalan masih menjadi salah satu yang diupayakan oleh beberapa pemain fintech P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 15 Fintech yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Aturan terbaru Fintech P2P Lending yang tertuang di POJK 10/2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Namun, kewajiban tersebut dilakukan bertahap sejak diundangkan 4 Juli 2022. Secara rinci, pada tahun pertama setelah aturan diundangkan kewajiban ekuitas minimal fintech lending sebesar Rp 2,5 miliar, tahun kedua bertambah menjadi Rp7,5 miliar, dan tahun ketiga baru wajib Rp 12,5 miliar.