JAKARTA. Industri Keuangan Non Bank (IKNB) berpeluang ikut menikmati aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta pelaku usaha agar lebih agresif. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2016 soal pengalihan harta wajib pajak dan penempatan investasi seputar tax amnesty, dana repatriasi yang telah dialihkan ke bank persepsi bisa dialirkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk yang terkait dengan perusahaan keuangan non bank. Mulai dari asuransi, multifinance, dana pensiun, sampai modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede menyebut, kesempatan ini harus diambil oleh pelaku usaha. Kalau perlu, perusahaan asuransi sampai modal ventura dimintanya untuk melakukan road show sampai ke luar negeri.
OJK dorong IKNB menjaring dana tax amnesty
JAKARTA. Industri Keuangan Non Bank (IKNB) berpeluang ikut menikmati aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta pelaku usaha agar lebih agresif. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2016 soal pengalihan harta wajib pajak dan penempatan investasi seputar tax amnesty, dana repatriasi yang telah dialihkan ke bank persepsi bisa dialirkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk yang terkait dengan perusahaan keuangan non bank. Mulai dari asuransi, multifinance, dana pensiun, sampai modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede menyebut, kesempatan ini harus diambil oleh pelaku usaha. Kalau perlu, perusahaan asuransi sampai modal ventura dimintanya untuk melakukan road show sampai ke luar negeri.