JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Konferensi Keuangan Syariah Internasional bertema "Revitalizing Islamic Finance In The New Normal Era". Lewat acara ini diharapkan bisa memetakan strategi pengembangan keuangan syariah ke depan. Wakil Ketua OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan strategi pengembangan keuangan syariah guna memitigasi risiko dan tantangan industri keuangan syariah. "OJK juga mempersiapkan pemenuhan kebutuhan keuangan syariah dalam mendorong ekspansi, pertumbuhan dan pengembangan," ujarnya di sela-sela Konferensi Keuangan Syariah Internasional di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (29/9). Melihat tren perekonomian yang melambat seperti sekarang dan daya beli masyarakat menurun, diharapkan industri keuangan syariah dapat mempersiapkan diri dan beradaptasi. Keuangan syariah dituntut memiliki produk keuangan syariah yang invoatif dan memperdalam pasar. Selain itu, keuangan syariah juga dituntut untuk meningkatkan akses ke lembaga keuangan syariah dan memperbesar konsumen keuangan syariah.
OJK dorong industri keuangan syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Konferensi Keuangan Syariah Internasional bertema "Revitalizing Islamic Finance In The New Normal Era". Lewat acara ini diharapkan bisa memetakan strategi pengembangan keuangan syariah ke depan. Wakil Ketua OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan strategi pengembangan keuangan syariah guna memitigasi risiko dan tantangan industri keuangan syariah. "OJK juga mempersiapkan pemenuhan kebutuhan keuangan syariah dalam mendorong ekspansi, pertumbuhan dan pengembangan," ujarnya di sela-sela Konferensi Keuangan Syariah Internasional di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (29/9). Melihat tren perekonomian yang melambat seperti sekarang dan daya beli masyarakat menurun, diharapkan industri keuangan syariah dapat mempersiapkan diri dan beradaptasi. Keuangan syariah dituntut memiliki produk keuangan syariah yang invoatif dan memperdalam pasar. Selain itu, keuangan syariah juga dituntut untuk meningkatkan akses ke lembaga keuangan syariah dan memperbesar konsumen keuangan syariah.