KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejauh ini belum menjadi peserta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri LKM melakukan penguatan kesiapan infrastruktur untuk mendukung akses dan pelaporan SLIK secara memadai. "Ke depan, pengembangan kapasitas LKM terus didorong agar dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026). Lebih lanjut, Agusman menerangkan LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pembiayaan, termasuk melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Dorong Industri LKM Perkuat Kesiapan Infrastruktur untuk Akses SLIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejauh ini belum menjadi peserta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri LKM melakukan penguatan kesiapan infrastruktur untuk mendukung akses dan pelaporan SLIK secara memadai. "Ke depan, pengembangan kapasitas LKM terus didorong agar dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026). Lebih lanjut, Agusman menerangkan LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pembiayaan, termasuk melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
TAG: