OJK Dorong Konsolidasi Bank Melalui Skema Merger hingga Pembentukan KUB



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong konsolidasi bank melalui skema penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi maupun pembentukan kelompok usaha bersama (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, upaya mewujudkan penguatan industri perbankan melalui konsolidasi perbankan terus dikoordinasikan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.

"Sehingga konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (27/12).


Baca Juga: Jika Batal Merger, OJK Dorong Nobu dan MNC Bank Cari Alternatif Lain

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, tujuan konsolidasi bank umum adalah mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi.

Selain itu, penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional sangat juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global.

Melalui program konsolidasi bank umum ini, bank umum selain bank pembangunan daerah (BPD) diwajibkan memiliki modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Sedangkan BPD diwajibkan memiliki modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Baca Juga: Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

Sementara, bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam KUB wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 1 triliun.

Dian menuturkan,  melalui pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi berupa kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya. Serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelakanaan aktivitas bisnis, layanan dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB.

Selanjutnya: Komitmen Terapkan GCG, Hutama Karya Raih Predikat Indonesia Trusted Company 2024

Menarik Dibaca: Tingkatkan Produktivitas Dengan Pakai Aplikasi Notion

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat