KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Industri perbankan terutama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) melalui peningkatan modal. OJK masih harus menangani langkah pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR diwajibkan memenuhi aturan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024. Begitupun dengan BPR diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lama di akhir tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terkait permodalan OJK mendorong BPD dan BPR untuk bisa konsolidasi, salah satunya melalui peningkatan permodalan, agar sistem perbankan ke depan lebih efisien.
OJK Dorong Konsolidasi BPD dan BPR Penuhi Aturan Modal Inti hingga Akhir 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Industri perbankan terutama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) melalui peningkatan modal. OJK masih harus menangani langkah pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR diwajibkan memenuhi aturan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024. Begitupun dengan BPR diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lama di akhir tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terkait permodalan OJK mendorong BPD dan BPR untuk bisa konsolidasi, salah satunya melalui peningkatan permodalan, agar sistem perbankan ke depan lebih efisien.