OJK Dorong Konsolidasi BPD dan BPR Penuhi Aturan Modal Inti hingga Akhir 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Industri perbankan terutama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) melalui peningkatan modal.

OJK masih harus menangani langkah pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR diwajibkan memenuhi aturan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024. Begitupun dengan BPR diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lama di akhir tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terkait permodalan OJK mendorong  BPD dan BPR untuk bisa konsolidasi, salah satunya melalui peningkatan permodalan, agar sistem perbankan ke depan lebih efisien.


"BPD dan BPR masih ada waktu yang cukup untuk penuhi permodalan, karena ini kan deadline-nya di akhir tahun 2024, saat ini kami sudah melakukan berbagai upaya karena masih ada BPD-BPD yang belum memenuhi persyaratan Rp 3 triliun, jadi sebelum 2024 kita mengusahakan dengan berbagai upaya," ujar Dian saat RDK bulanan OJK, Jumat (5/5).

Baca Juga: Naik 9,9%, OJK Catat Kredit Perbankan Capai Rp 6.446 Triliun pada Maret 2023

Di antaranya kata Dian, dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang terintegrasi. Terkait konsepnya, Dian mengaku sudah di finalisasi untuk nanti di terapkan di seluruh BPD.

Hingga saat ini, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai induk KUB. Ada Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank Banten.

Sementara BPD yang belum penuhi modal antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.

OJK memberikan keleluasaan bagi BPD melakukan konsolidasi lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Lewat skema ini, bank-bank kecil hanya perlu mencari bank yang lebih besar yang bisa dijadikan sebagai inang dan modal intinya cukup minimum Rp 1 triliun.

Sementara terkait permodalan BPR juga terus diperkuat, merger terus di dorong. Dian menyebut, merger BPR masih di-pending untuk tahun ini, dan akan ramai merger BPR di tahun depan. 

"Untuk memastikan BPR ini siap di dalam implementasi UU P2SK yang memberikan kewenangan yang lebih, jadi nanti OJK akan mengeluarkan klasifikasi BPR-BPR berdasarkan permodalan, itu akan menentukan BPR itu boleh listing atau BPR itu boleh ikut sistem pembayaran atau tidak, ini yang sedang kita lakukan dan akan terus dilakukan," imbuhnya.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri untuk Sektor Travel Naik 132% YoY Per April 2023

Adapun terkait konsolidasi bank umum, Dian mengatakan, belum ada rencana ke arah sana. Hingga saat ini yang prosesnya masih berjalan, yakni merger Bank Nastional Nobu Tbk dengan Bank MNC Internasional Tbk.

Penggabungan ini disebut Dian akan memperkuat posisi permodalan bank gabungan. OJK memperkirakan merger itu bisa rampung pada Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi