JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan menerapkan aturan permodalan secara berjenjang terhadap industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Soalnya, regulator mencatat terdapat 83 multifinance dari total pelaku industri multifinance saat ini yang bermodal cekak atawa kurang dari Rp 100 miliar. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, hal krusial yang akan diatur pihaknya salah satunya mengenai permodalan. Layaknya, industri asuransi, regulator mengisyaratkan mengatur permodalan minimum untuk pelaku industri multifinance secara bertahap. “Saat ini, ada 83 perusahaan pembiayaan yang bermodal kurang dari Rp 100 miliar. Karenanya, kami mendorong pelaku industri untuk meningkatkan permodalan mereka lewat POJK yang saat ini sedang kami siapkan. Kemungkinan, Oktober tahun ini akan keluar,” ujarnya, Selasa (12/8).
OJK dorong merger 83 multifinance bermodal cekak
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan menerapkan aturan permodalan secara berjenjang terhadap industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Soalnya, regulator mencatat terdapat 83 multifinance dari total pelaku industri multifinance saat ini yang bermodal cekak atawa kurang dari Rp 100 miliar. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, hal krusial yang akan diatur pihaknya salah satunya mengenai permodalan. Layaknya, industri asuransi, regulator mengisyaratkan mengatur permodalan minimum untuk pelaku industri multifinance secara bertahap. “Saat ini, ada 83 perusahaan pembiayaan yang bermodal kurang dari Rp 100 miliar. Karenanya, kami mendorong pelaku industri untuk meningkatkan permodalan mereka lewat POJK yang saat ini sedang kami siapkan. Kemungkinan, Oktober tahun ini akan keluar,” ujarnya, Selasa (12/8).