KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan perasuransian menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang mulai berlaku pada tahap pertama pada 2026. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi nasional. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan memenuhi batas minimum ekuitas paling lambat 31 Desember 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan salah satu langkah yang dapat ditempuh perusahaan adalah melalui konsolidasi usaha.
Merger hingga Masuknya Investor Baru
Mayoritas Perusahaan Sudah Memenuhi Ketentuan
OJK mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama. Berdasarkan laporan bulanan hingga Mei 2026, sebanyak 118 perusahaan dari total 144 perusahaan telah memenuhi persyaratan tersebut. "Berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 81,38% terhadap total perusahaan," ucapnya. Artinya, sekitar 26 perusahaan masih perlu meningkatkan modal agar dapat memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu pada akhir 2026. Baca Juga: Adira Finance Belum Agresif Naikkan Bunga Kredit, Ini Alasannya Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, besaran ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi meliputi:- Perusahaan asuransi: Rp 250 miliar
- Perusahaan asuransi syariah: Rp 100 miliar
- Perusahaan reasuransi: Rp 500 miliar
- Perusahaan reasuransi syariah: Rp 200 miliar