KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Manajer Investasi (MI) untuk bisa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu seiring sudah diizinkannya MI yang memenuhi syarat tertentu untuk mendirikan DPLK pada awal tahun ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebelumnya hanya perbankan dan perasuransian saja yang diizinkan mendirikan DPLK. Namun, keluarnya POJK 35/2024, membuat ketentuan menjadi longgar sehingga MI juga diizinkan.
OJK Dorong MI untuk Mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Manajer Investasi (MI) untuk bisa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu seiring sudah diizinkannya MI yang memenuhi syarat tertentu untuk mendirikan DPLK pada awal tahun ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebelumnya hanya perbankan dan perasuransian saja yang diizinkan mendirikan DPLK. Namun, keluarnya POJK 35/2024, membuat ketentuan menjadi longgar sehingga MI juga diizinkan.