OJK dorong modal ventura biayai ekonomi kreatif



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha agar industri modal ventura bisa berkembang. Salah satunya yaitu dengan mendorong modal ventura membiayai pelaku usaha yang terkait dengan ekonomi kreatif dan pelaku UMKM.

Untuk itu, OJK berencana untuk menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Kami akan kumpulkan para pelaku modal ventura untuk bertemu dua kementerian tersebut. Nantinya modal ventura lebih membiayai modal bisnis inovasi," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Dumoly F. Pardede, Senin (8/9).


Untuk merealisasikan hal tersebut OJK akan melakukan kajian ke luar negeri seperti Amerika dan Jerman untuk mengembangkan bisnis modal ventura. "Karena modal ventura di sana sangat berkembang," katanya.

Selain itu, modal ventura rencananya juga didorong bekerjasama dengan industri keuangan non bank. Seperti dengan Perum Jamkrindo dalam pembiayaan jaminan seperti surety bond. Modal ventura juga nantinya akan melakukan channeling dengan perusahaan pembiayaan.

"Bila perlu ada peraturan sendiri, maka akan dibuat peraturan. Namun kalau jika MOU sudah cukup, maka dibuat MOU saja. Tapi ini rencana untuk tahun depan, menunggu kajian dulu ke luar negeri," kata Dumoly. 

Chief Executive Officer PT Permodalan BMT Ventura, Saat Suharto Amjad pun menyambut baik niatan OJK tersebut. Menurut Saat, seharusnya pemerintah memang mengembangkan modal ventura sebagai saluran pendanaan produksi masyarakat khususnya dalam negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini. 

"Pemerintah sudah seharusnya menempatkan modal ventura dalam arus utama pengembangan pembiayaan, karena dengan demikian produksi di masyarakat akan tumbuh, baik berbasis SDA maupun berbasis ekonomi kreatif," ujar Saat.

Saat bilang selama ini pihaknya memang sudah bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dalam melakukan pendanaan dana bergulir dalam program ,sedangkan untuk Kementerian Ekonomi Kreatif sampai saat ini belum pernah  melakukan kerjasama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan