KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inisiatif Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) yang tengah menyusun kajian dan petunjuk teknis mengenai penetapan tingkat diskonto aktuaris. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kualitas perhitungan aktuaria sekaligus mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi.
Baca Juga: AAUI: Reasuransi Makin Selektif Terima Risiko, Prospek Industri Tetap Cerah Tingkat diskonto aktuaris merupakan suku bunga yang digunakan untuk menghitung nilai kini (
present value) dari kewajiban atau pembayaran manfaat di masa mendatang. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyusunan pedoman tersebut akan membuat justifikasi aktuaria yang digunakan perusahaan menjadi lebih terstandarisasi, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Langkah itu diharapkan dapat membantu industri dalam menghadapi berbagai tantangan implementasi PSAK 117, termasuk keterbatasan jumlah aktuaris," ujar Ogi dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (23/6/2026). Menurut Ogi, keberadaan standar praktik dan pedoman teknis yang lebih jelas akan memberikan acuan yang lebih seragam bagi para aktuaris dalam melakukan perhitungan serta menyusun asumsi aktuaria.
Baca Juga: Bank Raya Luncurkan Raya Active, Jalan Kaki Bisa Langsung Jadi Tabungan Selain itu, pedoman tersebut juga diyakini dapat memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas data aktuaria yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi. "Ditambah, memperkuat akuntabilitas dan kualitas data aktuaria yang digunakan dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi," tuturnya. Secara keseluruhan, OJK terus mendorong pelaku industri asuransi untuk mengimplementasikan Standar Praktik Aktuaria Kontrak Asuransi guna mendukung penerapan PSAK 117 secara konsisten dan berkualitas.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan berbasis PSAK 117 yang berlaku efektif dan telah diaudit mulai tahun 2026.
Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Perkuat Kanal Digital demi Dongkrak Inklusi OJK juga telah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117, dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026, guna memberikan ruang bagi industri dalam menyelesaikan proses transisi menuju standar akuntansi baru tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News