KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pendalaman pasar asuransi lewat program compulsory insurance atau asuransi wajib Third Party Liability (TPL) khususnya untuk kendaraan bermotor. Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal asuransi wajib TPL masih digodok saat ini. "Khususnya, third party liabillity untuk kendaraan bermotor itu juga akan didorong untuk ditetapkan kebijakannya tahun ini," ujarnya saat menghadiri acara Indonesia Re International Conference 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Namun, Ogi menekankan perlunya langkah sosialisasi dan komunikasi kepada publik dan stakeholders mengenai adanya aturan tersebut. Dia mencontohkan, OJK sudah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Produk Asurasi Kesehatan sekitar 2 bulan lalu.
OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pendalaman pasar asuransi lewat program compulsory insurance atau asuransi wajib Third Party Liability (TPL) khususnya untuk kendaraan bermotor. Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal asuransi wajib TPL masih digodok saat ini. "Khususnya, third party liabillity untuk kendaraan bermotor itu juga akan didorong untuk ditetapkan kebijakannya tahun ini," ujarnya saat menghadiri acara Indonesia Re International Conference 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Namun, Ogi menekankan perlunya langkah sosialisasi dan komunikasi kepada publik dan stakeholders mengenai adanya aturan tersebut. Dia mencontohkan, OJK sudah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Produk Asurasi Kesehatan sekitar 2 bulan lalu.
TAG: