KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di berbagai provinsi, termasuk Aceh dan Sumatra Utara. Saat ini, baru 18 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki Jamkrida. "OJK mendorong percepatan pendirian Jamkrida Syariah Aceh dan Jamkrida Sumatera Utara, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025). Baca Juga: Jamkrida Jateng Sebut Manfaat yang Didapat Usai Mengubah Badan Hukum Jadi Perseroda
OJK Dorong Pendirian Jamkrida Aceh dan Sumut untuk Perkuat Ekosistem Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di berbagai provinsi, termasuk Aceh dan Sumatra Utara. Saat ini, baru 18 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki Jamkrida. "OJK mendorong percepatan pendirian Jamkrida Syariah Aceh dan Jamkrida Sumatera Utara, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025). Baca Juga: Jamkrida Jateng Sebut Manfaat yang Didapat Usai Mengubah Badan Hukum Jadi Perseroda