KONTAN.CO.ID - SOLO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan lembaga jasa keuangan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB). Hal ini untuk mendorong pengembangan ekonomi hijau dan penanganan perubahan iklim. Selain itu, terdapat kewajiban bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keberlanjutan (Sustainability Report). Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil memperoleh penghargaan bergengsi. "Indonesia memperoleh peringkat satu berdasarkan survei tentang tingkat kepercyaan terhadap perusahaan yang menyampaikan laporan kinerja keberlanjutan dari Globescan and Global Reporting Initiative di tahun 2020," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/12).
OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Hijau
KONTAN.CO.ID - SOLO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan lembaga jasa keuangan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB). Hal ini untuk mendorong pengembangan ekonomi hijau dan penanganan perubahan iklim. Selain itu, terdapat kewajiban bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keberlanjutan (Sustainability Report). Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil memperoleh penghargaan bergengsi. "Indonesia memperoleh peringkat satu berdasarkan survei tentang tingkat kepercyaan terhadap perusahaan yang menyampaikan laporan kinerja keberlanjutan dari Globescan and Global Reporting Initiative di tahun 2020," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/12).