KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Roadmap Penjaminan periode 2024-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan profesi aktuaris belum diatur bagi lembaga penjamin. Meski belum diatur, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong peningkatan pemanfaatan jasa aktuaria bagi industri penjaminan. Ogi menyebut hal itu tak terlepas dari peran penting aktuaris bagi industri penjaminan. "Salah satunya untuk mendukung penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), pengelolaan klaim, serta pengelolaan aset dan liabilitas secara lebih terukur," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
OJK Dorong Peningkatan Pemanfaatan Jasa Aktuaria bagi Industri Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Roadmap Penjaminan periode 2024-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan profesi aktuaris belum diatur bagi lembaga penjamin. Meski belum diatur, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong peningkatan pemanfaatan jasa aktuaria bagi industri penjaminan. Ogi menyebut hal itu tak terlepas dari peran penting aktuaris bagi industri penjaminan. "Salah satunya untuk mendukung penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), pengelolaan klaim, serta pengelolaan aset dan liabilitas secara lebih terukur," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).