JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending untuk mengembangkan kecepatan menyalurkan kepada nasabah. Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, selain mengembangkan teknologi yang semakin inovatif seperti halnya aplikasi untuk pemodal yang sudah bisa diakses di smartphone, tapi fintech juga harus cepat dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. “Kami memang sedang mendorong fintech agar bisa menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan waktu 15 menit,” katanya akhir pekan lalu.
OJK dorong penyaluran pinjaman fintech 15 menit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending untuk mengembangkan kecepatan menyalurkan kepada nasabah. Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, selain mengembangkan teknologi yang semakin inovatif seperti halnya aplikasi untuk pemodal yang sudah bisa diakses di smartphone, tapi fintech juga harus cepat dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. “Kami memang sedang mendorong fintech agar bisa menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan waktu 15 menit,” katanya akhir pekan lalu.