KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tujuh penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada Juni 2026. Jumlah ini tercatat berkurang jika dibandingkan dengan bulan Mei 2026 yang ada sebanyak delapan penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum. Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Anjar Sumarjati menegaskan bahwa OJK telah meminta seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum ini untuk untuk menyusun action plan yang jelas sebagai langkah pemenuhan modal.
OJK Dorong Penyelenggara Fintech P2P Lending Segera Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tujuh penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada Juni 2026. Jumlah ini tercatat berkurang jika dibandingkan dengan bulan Mei 2026 yang ada sebanyak delapan penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum. Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Anjar Sumarjati menegaskan bahwa OJK telah meminta seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum ini untuk untuk menyusun action plan yang jelas sebagai langkah pemenuhan modal.