OJK Dorong Perluasan Dana Pensiun ke Pekerja Informal



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun, khususnya dari segmen pekerja informal yang selama ini masih relatif rendah tingkat perlindungannya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari sisi regulasi, OJK telah menyiapkan kerangka pengaturan beserta ketentuan turunannya untuk mendukung pengembangan dana pensiun yang lebih inklusif.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan! Pluang Imbau Pengguna Jauhi Akun Telegram Bodong


“Kerangka pengaturan OJK telah disusun untuk membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan dana pensiun, termasuk untuk menjangkau segmen pekerja informal,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, belum lama ini.

Dari sisi pengembangan industri, OJK mendorong Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memperkuat digitalisasi layanan.

Digitalisasi dinilai penting agar produk dana pensiun semakin mudah diakses oleh peserta maupun calon peserta, termasuk melalui aplikasi berbasis digital.

Selain itu, OJK juga mendorong kolaborasi industri dana pensiun dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti perbankan, pasar modal, hingga perusahaan teknologi finansial (fintech).

Baca Juga: Dirut Bank BJB Syariah Optimistis Hadapi Tahun 2026

Integrasi tersebut diharapkan dapat memperluas distribusi produk serta meningkatkan daya tarik dana pensiun di tengah masyarakat.

“OJK mendorong kolaborasi dengan sektor jasa keuangan lain, seperti perbankan, pasar modal, dan fintech, agar produk dana pensiun dapat terintegrasi dengan ekosistem layanan keuangan yang sudah ada,” lanjutnya.

Ogi menambahkan, OJK juga meminta pelaku industri untuk lebih aktif menjangkau komunitas dan ekosistem pekerja informal.

Upaya tersebut perlu dibarengi dengan penguatan literasi dan edukasi keuangan agar pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dana pensiun semakin meningkat.

Sebagai bagian dari penguatan literasi, OJK berencana meluncurkan inisiatif Bulan Pensiun Nasional yang akan dimulai pada 2026.

Baca Juga: Dirut Bank Muamalat Optimistis Ekonomi RI Tetap Resilien pada Kuartal I-2026

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat terhadap program dana pensiun.

“Dengan berbagai upaya tersebut, kami berharap cakupan kepesertaan dana pensiun dapat terus meningkat dan memberikan perlindungan hari tua yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk pekerja informal,” tutup Ogi.

Selanjutnya: 7.964 Orang Masing Mengungsi di Aceh Timur, 8.858 Hektare Lahan Pertanian Rusak

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/1), Provinsi Ini Diguyur Hujan Amat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News