KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai saat ini terus mendorong dan memonitor persiapan perusahaan asuransi terhadap implementasi PSAK 117 pada 1 Januari 2025. Ogi bilang parallel run telah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan asuransi untuk melihat dampak terhadap laba rugi, ekuitas, dan pajak.
OJK Dorong Persiapan Perusahaan Asuransi Terkait Implementasi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai saat ini terus mendorong dan memonitor persiapan perusahaan asuransi terhadap implementasi PSAK 117 pada 1 Januari 2025. Ogi bilang parallel run telah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan asuransi untuk melihat dampak terhadap laba rugi, ekuitas, dan pajak.