OJK dorong perusahaan asuransi asing go public



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi asing dan perusahaan patungan atau joint venture yang saat ini sahamnya mayoritas dimiliki asing untuk go public atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Upaya ini ditempuh demi memenuhi aturan kepemilikan modal asing terhadap perusahaan asuransi di Tanah Air, seperti tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yaitu sebesar 80%.

“Saya kira, yang terbaik adalah mendorong perusahaan asing atau joint venture untuk IPO. Sehingga, porsi kepemilikan mereka berkurang, tetapi dimiliki oleh masyarakat,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (28/8).


Menurut dia, saat ini belum banyak perusahaan asuransi yang melantai di bursa. Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 11 perusahaan asuransi lokal yang melepas sahamnya ke publik. Beberapa diantaranya adalah Asuransi Harta Aman Pratama, Asuransi Bina Dana Artha, Jasa Tania, Maskapai Reasuransi, Dayin Mitra, dan Mitra Maparya.

Sementara, investor asing yang mengakuisisi perusahaan asuransi lokal dan menjadi mayoritas, antara lain Hanwha Life yang mencaplok PT Multicor Life lebih dari 90%. Ada juga Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Allianz Life Indonesia, Prudential Life Assurance.

Namun demikian, kata Firdaus, tidak sedikit juga investor asing yang datang tanpa menjadi mayoritas di perusahaan asuransi dalam negeri. “Itu yang besar-besar, seperti MSIG terhadap Asuransi Jiwa Sinarmas yang fifty-fifty, Sumitomo terhadap BNI Life dan Dai-ichi terhadap Panin Life,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan