JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi asing dan perusahaan patungan atau joint venture yang saat ini sahamnya mayoritas dimiliki asing untuk go public atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Upaya ini ditempuh demi memenuhi aturan kepemilikan modal asing terhadap perusahaan asuransi di Tanah Air, seperti tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yaitu sebesar 80%. “Saya kira, yang terbaik adalah mendorong perusahaan asing atau joint venture untuk IPO. Sehingga, porsi kepemilikan mereka berkurang, tetapi dimiliki oleh masyarakat,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (28/8).
OJK dorong perusahaan asuransi asing go public
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi asing dan perusahaan patungan atau joint venture yang saat ini sahamnya mayoritas dimiliki asing untuk go public atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Upaya ini ditempuh demi memenuhi aturan kepemilikan modal asing terhadap perusahaan asuransi di Tanah Air, seperti tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yaitu sebesar 80%. “Saya kira, yang terbaik adalah mendorong perusahaan asing atau joint venture untuk IPO. Sehingga, porsi kepemilikan mereka berkurang, tetapi dimiliki oleh masyarakat,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (28/8).