KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandatkan perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk memiliki portofolio piutang pembiayaan produktif minimal 10% dari total piutang, yang harus dilakukan paling lambat 27 Desember 2023. Mandat tersebut tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan sejak tahun 2014, OJK aktif mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM dengan memperkenalkan skema penyaluran pembiayaan baru yaitu Fasilitas Modal Usaha.
OJK Dorong Perusahaan Pembiayaan untuk Mendukung Pertumbuhan Sektor UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandatkan perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk memiliki portofolio piutang pembiayaan produktif minimal 10% dari total piutang, yang harus dilakukan paling lambat 27 Desember 2023. Mandat tersebut tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan sejak tahun 2014, OJK aktif mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM dengan memperkenalkan skema penyaluran pembiayaan baru yaitu Fasilitas Modal Usaha.