KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi dari semula 2028 menjadi 2027. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan pembentukan program penjaminan polis paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, UU P2SK diundangkan pada 2023 sehingga secara ketentuan program penjaminan polis seharusnya berlaku pada 2028. Namun, saat ini tengah berlangsung pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga, termasuk OJK, untuk mempercepat implementasinya menjadi 2027.
OJK Dorong Program Penjaminan Polis Berlaku Lebih Cepat pada 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi dari semula 2028 menjadi 2027. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan pembentukan program penjaminan polis paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, UU P2SK diundangkan pada 2023 sehingga secara ketentuan program penjaminan polis seharusnya berlaku pada 2028. Namun, saat ini tengah berlangsung pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga, termasuk OJK, untuk mempercepat implementasinya menjadi 2027.