KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemisahan (spinoff) Unit Usaha Syariah (UUS) di industri penjaminan sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur dan tata kelola bisnis penjaminan syariah di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, hingga Agustus 2025 terdapat delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki UUS. OJK menegaskan, seluruh UUS di industri penjaminan diwajibkan untuk melakukan pemisahan apabila telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023.
OJK Dorong Spinoff Unit Usaha Syariah (UUS) di Industri Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemisahan (spinoff) Unit Usaha Syariah (UUS) di industri penjaminan sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur dan tata kelola bisnis penjaminan syariah di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, hingga Agustus 2025 terdapat delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki UUS. OJK menegaskan, seluruh UUS di industri penjaminan diwajibkan untuk melakukan pemisahan apabila telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023.