KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK menyampaikan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan dan UMKM melakukan penawaran umum di pasar modal. Yakni, Peraturan OJK (POJK) No. 53/2017. Melalui beleid tersebut OJK mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp 50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp 250 miliar.
OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK menyampaikan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan dan UMKM melakukan penawaran umum di pasar modal. Yakni, Peraturan OJK (POJK) No. 53/2017. Melalui beleid tersebut OJK mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp 50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp 250 miliar.