JAKARTA. Untuk mendorong peningkatan aset industri asuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong perusahaan asuransi agar unit usaha syariah (UUS) asuransi mendirikan perusahaan sendiri atau berpisah dari induknya (spin off). Per Februari 2017, tercatat jumlah aset asuransi syariah sebesar Rp 34,28 triliun, pembiayaan syariah Rp 37,07 triliun dan lembaga keuangan nonbank syariah lainnya Rp 18,66 triliun. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Mochamad Mukhlasin menjelaskan, saat ini, pangsa pasar asuransi syariah baru sekitar 3,45%. Sesuai dengan aturan yang tertera pada undang-undang asuransi, semua UUS harus memisahkan diri paling lambat pada 2024 mendatang. Mukhlasin mengatakan, perusahaan asuransi harus menyerahkan roadmap spin off paling lambat akhir tahun 2020.
OJK dorong UUS asuransi untuk spin off
JAKARTA. Untuk mendorong peningkatan aset industri asuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong perusahaan asuransi agar unit usaha syariah (UUS) asuransi mendirikan perusahaan sendiri atau berpisah dari induknya (spin off). Per Februari 2017, tercatat jumlah aset asuransi syariah sebesar Rp 34,28 triliun, pembiayaan syariah Rp 37,07 triliun dan lembaga keuangan nonbank syariah lainnya Rp 18,66 triliun. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Mochamad Mukhlasin menjelaskan, saat ini, pangsa pasar asuransi syariah baru sekitar 3,45%. Sesuai dengan aturan yang tertera pada undang-undang asuransi, semua UUS harus memisahkan diri paling lambat pada 2024 mendatang. Mukhlasin mengatakan, perusahaan asuransi harus menyerahkan roadmap spin off paling lambat akhir tahun 2020.