JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memberikan masukan kepada Bank Indonesia (BI) terkait rencana revisi kebijakan loan to value (LTV). Ke depan, bisa saja batas uang muka pembayaran untuk transaksi pembelian rumah dilonggarkan menjadi 10% - 20% dari harga penjualan rumah. Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, proses pembicaraan antara OJK dengan BI masih terus berlangsung. "Memang kebijakan LTV lebih terkait kepada ekonomi makro. Tetapi kami juga memberikan masukan," kata Nelson di Jakarta, Selasa (19/5). Nelson menambahkan, karena pembicaraan masih berlangsung, maka masukan OJK kepada BI itu pun belum final. Namun OJK berkomitmen ada pelonggaran dalam kebijakan LTV yang selama ini memperketat transaksi pembelian rumah dengan keharusan uang muka 30% dari harga jual rumah. "Mungkin nanti down payment pembelian rumah bisa 10% - 20%," ujar Nelson. Sebagaimana kita ketahui, BI mengeluarkan kebijakan LTV pada September 2013. Kala itu, arga properti melaju amat tinggi dan memunculkan kekhawatiran terjadinya bubble yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Sejak kebijakan ini dikeluarkan, bisnis properti menurun. Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di sejumlah bank pun merosot.
OJK : DP dalam revisi LTV bisa jadi 10% - 20%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memberikan masukan kepada Bank Indonesia (BI) terkait rencana revisi kebijakan loan to value (LTV). Ke depan, bisa saja batas uang muka pembayaran untuk transaksi pembelian rumah dilonggarkan menjadi 10% - 20% dari harga penjualan rumah. Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, proses pembicaraan antara OJK dengan BI masih terus berlangsung. "Memang kebijakan LTV lebih terkait kepada ekonomi makro. Tetapi kami juga memberikan masukan," kata Nelson di Jakarta, Selasa (19/5). Nelson menambahkan, karena pembicaraan masih berlangsung, maka masukan OJK kepada BI itu pun belum final. Namun OJK berkomitmen ada pelonggaran dalam kebijakan LTV yang selama ini memperketat transaksi pembelian rumah dengan keharusan uang muka 30% dari harga jual rumah. "Mungkin nanti down payment pembelian rumah bisa 10% - 20%," ujar Nelson. Sebagaimana kita ketahui, BI mengeluarkan kebijakan LTV pada September 2013. Kala itu, arga properti melaju amat tinggi dan memunculkan kekhawatiran terjadinya bubble yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Sejak kebijakan ini dikeluarkan, bisnis properti menurun. Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di sejumlah bank pun merosot.