OJK & DSN MUI bikin badan syariah untuk efek asing



JAKARTA. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi pasar yang besar untuk menjadi pusat pengembangan produk syariah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk membentuk Badan Ahli Syariah yang khusus menyeleksi efek asing.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, selama ini pihaknya bekerjasama dengan DSN MUI untuk menjadikan pasar modal syariah sebagai investasi yang amanah.

Artinya, selain merumuskan peraturan sesuai dengan prinsip-prinsip syarah, OJK juga membentuk badan Ahli Syariah yang khusus untuk menyeleksi efek asing yang ingin masuk ke sektor pasar modal syariah.


"Bersama dengan DSN MUI kami buat juga aturan mengenai ahli syariah pasar modal," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/3).

M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, Badan Ahli Syariah ini akan berfungsi untuk menyeleksi dan menentukan apakah sebuah efek itu masuk ke dalam kategori syariah. Namun, Badan tersebut hanya akan menyeleksi efek asing. Sedangkan efek lokal akan diseleksi langsung oleh OJK.

"Jadi nanti daftar efek syariah itu sudah ada lembaga yang efektif untuk menentukan. Kalau dulu kan cuma OJK, sekarang sudah ada khusus untuk melihat apakah efek asing itu termasuk efek syariah atau tidak," ujarnya.

Rachman juga bilang, saat ini baru ada satu badan ahli syariah yang mendapatkan izin efektif dari OJK. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah sehingga memudahkan masyarakat yang akan membeli efek asing yang syariah.

"Kami punya peraturan yang masuk efek syariah itu seperti apa dan itu sudah aturannya dan dibahas bersama-sama dengan DSN MUI," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie