OJK: Dua Unit Usaha Syariah Asuransi telah Spin-off per Oktober 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 41 unit usaha syariah (UUS) tersebut, dua di antaranya telah melakukan spin-off per 31 Oktober 2024. 

Lebih rinci, Ogi mengungkapkan satu UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. 


Baca Juga: Alihkan Portofolio UUS, Asei Tengah Lakukan Penjajakan dengan Dua Asuransi Syariah

"Saat ini, dalam proses pengalihan portofolio UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11).

Ogi menerangkan 1 UUS perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio terhadap perusahaan asuransi umum syariah yang telah ada. Dia bilang saat ini, prosesnya dalam pengembalian izin usaha syariah kepada OJK. 

Sesuai RKPUS, dari 41 UUS perusahaan asuransi, terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah baru. Selain itu, 12 unit syariah tercatat akan mengalihkan ke perusahaan lain.

Baca Juga: CIMB Niaga Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung pada Kuartal Pertama 2026

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi