KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat dua unit usaha syariah perusahaan asuransi yang akan spin off dengan mendirikan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut dari hasil pertemuan prudential meeting antara OJK dengan perusahaan asuransi, pada tahun 2024 ini terdapat dua perusahaan yang akan memproses spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah. "Sementara tiga perusahaan akan/sedang memproses spin off dengan cara pengalihan portofolio," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4).
Per 31 Desember 2023, OJK telah menerima 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah di mana satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio. Baca Juga: OJK Terus Lakukan Penguatan Kapasitas Industri Asuransi