OJK Dukung Insentif BI untuk Bank yang Jaga Kepemilikan SBN dan SRBI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap langkah Bank Indonesia (BI) untuk mendorong perbankan mempertahankan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) melalui pemberian insentif mulai 1 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang insentif tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI. Kebijakan itu menurutnya dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung fungsi intermediasi perbankan.

Dian menjelaskan, kepemilikan SBN dan SRBI merupakan salah satu bentuk diversifikasi portofolio yang dilakukan bank untuk mengelola risiko dan menjaga likuiditas.


Surat berharga tersebut memiliki karakteristik likuid sehingga dapat menjadi salah satu instrumen bagi bank dalam menjaga sejumlah rasio likuiditas. Di antaranya rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD), alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK), Liquidity Coverage Ratio (LCR), hingga Net Stable Funding Ratio (NSFR).

Baca Juga: DBS Rombak Pimpinan, Lim Chu Chong Jadi CEO DBS Taiwan

Kepemilikan SBN dan SRBI Perbankan Turun

Meski demikian, OJK mencermati kepemilikan bank atas SBN dan SRBI justru mengalami penurunan. Secara nominal, kepemilikan perbankan pada SBN turun dari Rp 1.225 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp 1.051 triliun pada Juni 2026.

Hal serupa terjadi pada kepemilikan SRBI oleh perbankan. Nilainya turun dari Rp 678 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp 616 triliun pada Juni 2026.

Dari sisi porsi kepemilikan, porsi perbankan atas SBN berada di level 15,14% pada Juni 2026, turun dari 17,89% pada Mei 2026. Sementara itu, porsi kepemilikan perbankan pada SRBI tercatat 62,77% pada Juni 2026, turun dari 69,18% pada bulan sebelumnya.

OJK menilai penurunan kepemilikan surat berharga tersebut mencerminkan strategi bank dalam mengoptimalkan alokasi likuiditas.

“Penurunan porsi kepemilikan surat berharga ini utamanya mencerminkan langkah perbankan dalam mengalokasikan likuiditasnya secara optimal,” kata Dian dalam tanggapan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: OJK Optimistis Likuiditas Bank Tetap Longgar Jelang Penarikan Dana SAL dari Himbara

Lebih lanjut ia bilang salah satu kebutuhan yang mendorong alokasi likuiditas tersebut adalah ekspansi penyaluran kredit seiring dengan aktivitas sektor riil yang tetap terjaga.

OJK Pastikan Intermediasi Perbankan Tetap Berjalan

Secara umum, Dian menegaskan, kepemilikan SBN dan SRBI tak serta-merta menghambat fungsi intermediasi perbankan.

Pasalnya, fungsi utama bank tetap menyalurkan kredit kepada masyarakat dan sektor riil. Bank akan terus menyalurkan pembiayaan sepanjang likuiditas mencukupi dan risiko kredit masih berada dalam batas yang dapat diterima.

OJK juga akan mengawasi agar insentif kepemilikan SBN dan SRBI tetap sejalan dengan komitmen perbankan dalam menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkualitas.

“Bank tetap akan menyalurkan pembiayaan selama likuiditas mencukupi dan risiko kredit yang dihadapi dianggap dalam batas yang dapat diterima,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News