OJK Dukung Insentif BI untuk Bank yang Pegang SBN dan SRBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi perbankan yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mulai 1 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, insentif tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan fungsi intermediasi perbankan.

"OJK mendukung sepenuhnya langkah Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepemilikan SBN dan SRBI melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (14/8/2026).


Baca Juga: OJK Dukung Insentif BI untuk Bank yang Jaga Kepemilikan SBN dan SRBI

Menurut Dian, kepemilikan SBN dan SRBI merupakan bagian dari strategi diversifikasi portofolio perbankan untuk mengelola risiko sekaligus mendukung manajemen likuiditas.

Kedua instrumen tersebut memiliki sifat likuid sehingga dapat digunakan bank untuk membantu menjaga sejumlah rasio likuiditas, seperti alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD), alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK), liquidity coverage ratio (LCR), dan net stable funding ratio (NSFR).

Rasio-rasio tersebut penting untuk menggambarkan kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendek, termasuk ketika terjadi penarikan dana oleh nasabah.

Meski demikian, Dian menegaskan kepemilikan SBN dan SRBI tidak serta-merta menghambat fungsi intermediasi perbankan.

"Bank tetap akan menyalurkan pembiayaan selama likuiditas mencukupi dan risiko kredit yang dihadapi dianggap dalam batas yang dapat diterima," jelasnya.

OJK juga akan memastikan pemberian insentif tersebut tetap sejalan dengan komitmen bank dalam menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kucuran Insentif dari BI Belum Mampu Dongkrak Pertumbuhan Kredit UMKM, Ada Apa?

Di sisi lain, kepemilikan surat berharga oleh perbankan justru mengalami penurunan hingga Juni 2026.

Dian menyebut, secara nominal kepemilikan perbankan dalam SBN turun dari Rp1.225 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp1.051 triliun pada Juni 2026.

Penurunan juga terjadi pada kepemilikan SRBI. Pada periode yang sama, kepemilikan SRBI oleh perbankan turun dari Rp678 triliun menjadi Rp616 triliun.

Dari sisi porsi kepemilikan, SBN yang dimiliki perbankan mencapai 15,14% pada Juni 2026, turun dari 17,89% pada Mei 2026.

Sementara itu, porsi kepemilikan perbankan atas SRBI turun menjadi 62,77% pada Juni 2026, dari 69,18% pada bulan sebelumnya.

Menurut Dian, penurunan kepemilikan surat berharga tersebut terutama mencerminkan strategi perbankan dalam mengalokasikan likuiditas secara optimal.

"Penurunan porsi kepemilikan surat berharga ini utamanya mencerminkan langkah perbankan dalam mengalokasikan likuiditasnya secara optimal, termasuk untuk memenuhi kebutuhan ekspansi penyaluran kredit seiring dengan terjaganya aktivitas sektor riil," tutur Dian.

Dengan demikian, OJK menilai kepemilikan surat berharga dan penyaluran kredit tetap dapat berjalan beriringan. Bank dapat memanfaatkan instrumen likuid untuk menjaga ketahanan likuiditas, sembari mengoptimalkan ruang intermediasi untuk mendukung sektor riil.

Baca Juga: BI Naikkan Insentif Likuiditas Makroprudensial Jadi 6%, Begini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: